panduan pelayanan
Syarat Pembuatan Akte Kematian
Create By
29 August 2019
1 Views
Persyaratan untuk pencatatan kematian WNI:
- Surat Keterangan Kematian dari Desa;
- Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit, puskesmas atau visum dokter;
- Asli; dan Fotokopi KK dan KTP almarhum dan pemohon;
- Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/akta nikah, dalam hal yang meninggal sudah kawin; dan
- Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal.